PelalawanPos.co- Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Cafe Tera Cophy Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (21/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini dua pelaku Riko Rinaldi (37) dan R Sumbarman (36) sudah diamankan.
"Benar kita berhasil menangkap dua pelaku spesialis bongkar rumah 9 TKP. Kini dua pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Spin BM 2722 JF, 2 Handphone," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Rabu (22/12) malam.
Dijelaskan Dodi kejadian berawal Kamis (16/12) saat korban M Akhyar (33) membuka tempat usahanya bernama Tera Cophy di Jalan Pahlawan kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru.
Usai membuka pintu tempat usahanya, koban melihat mesin grinder kopi / penggiling kopi, mesin pemanas susu, mesin sealer cup telah hilang dari dalam toko.
"Korban mengalami kerugian Rp16 juta. Dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," sambung Dodi.
Berdasarkan laporan korban, kemudian petugas melakukan olah TKP dan diketahui pelaku berjumlah 2 orang.
"Dari hasil penyelidikan kita mengetahui identitas pelaku. Atas perintah Kapolsek, dilakukan penangkapan di Jalan Kakap III. Disana kita tangkap pelaku Riko dan S Sumbarman," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Kota itu.
"Pelaku sudah beraksi di Jalan Rawamangun 2 TKP, Jalan Utama, Jalan Kelapa Sawit, Jalan Imam Munandar, Jalan Air Dingin, Jalan Ikhlas, Jalan Karya dan di Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.