Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan penyebaran video bermuatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian.
Oknum pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut secara terang-terangan melalui media sosial WhatsApp berhasil diamankan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan.
Perbuatan tersebut sebelumnya telah membuat resah masyarakat. Terlebih, kasus dugaan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Langkah cepat jajaran Polres Pelalawan dalam mengamankan terduga pelaku mendapat apresiasi dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, Senin (14/9/2026).
“Kita mengapresiasi Polres Pelalawan, khususnya Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan, atas langkah cepat mengamankan oknum pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Erik kepada awak media.
Menurut Erik, penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap menjalankan tugas perlindungan dan penegakan hukum di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi Kabupaten Pelalawan, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Di saat kondisi karhutla, polisi sibuk dengan memadamkan titik api di beberapa lokasi, juga harus tetap melaksanakan tugas melayani masyarakat dan mencari keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Erik menilai penanganan perkara tersebut sangat penting, mengingat dugaan perbuatan pelaku tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga dapat menimbulkan trauma serta mengancam masa depan anak yang menjadi korban.
Dengan diamankannya terduga pelaku, pihak keluarga maupun masyarakat diharapkan dapat merasa lebih lega dan mempercayakan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
Komnas PA Pelalawan juga mendorong proses hukum berjalan secara tegas dan transparan.
Erik meminta Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut serta menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelaku terbukti bersalah.
“Kita berharap proses hukum berjalan maksimal. Perbuatan yang merugikan dan merusak masa depan anak harus mendapatkan penanganan serius. Anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan anak dan mendorong masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video atau konten seksual yang melibatkan anak, karena tindakan tersebut justru dapat semakin merugikan korban.***