PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) — Kesabaran masyarakat Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, dalam memperjuangkan tuntutan kemitraan perkebunan kembali diuji. Setelah bertahun-tahun menanti dan tiga kali melakukan audiensi, jawaban yang dijanjikan PT PHI terkait tuntutan 20 persen pola inti-plasma disebut belum juga diterima masyarakat.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut. Mereka meminta PT PHI memberikan kepastian mengenai tuntutan 20 persen kemitraan dari areal izin usaha perkebunan yang berada di wilayah Desa Kuala Terusan.
Yang membuat masyarakat mempertanyakan kondisi tersebut, perjuangan untuk mendapatkan kemitraan itu disebut telah berlangsung sejak era PT LIH, sebelum pengelolaan perusahaan berpindah kepada PT PHI.
Tiga kali pertemuan pun telah dilakukan sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Namun, menurut pihak aliansi, hingga memasuki penghujung Agustus, belum ada jawaban final sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan, Josep, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan realisasi, bukan sekadar rangkaian pertemuan.
"Perjuangan ini sudah cukup lama. Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi. Bahkan pada pertemuan terakhir diberikan tenggat waktu sampai akhir Agustus untuk mendapatkan jawaban dari perusahaan," ujar Josep.
Ia mengatakan, masyarakat bersama pemerintah desa telah menempuh jalur dialog dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPMPTSP Pelalawan, Intel Polres Pelalawan hingga Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kini, masyarakat menunggu apakah tuntutan 20 persen kemitraan tersebut akan mendapatkan kepastian dari PT PHI atau kembali berujung pada pertemuan berikutnya.
Sebab bagi warga Kuala Terusan, yang mereka tunggu bukan lagi sekadar janji pertemuan, melainkan kepastian atas hak kemitraan yang selama ini mereka perjuangkan.***