PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Riau. Di tengah kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan gambut dinilai perlu ditingkatkan sejak dini.
Sebagai daerah yang memiliki kawasan gambut cukup luas, Riau menghadapi risiko tinggi apabila terjadi kebakaran. Karakteristik gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan membuat kebakaran kecil berpotensi berkembang menjadi bencana ekologis yang lebih luas.
Kondisi tersebut membuat publik khawatir tragedi kebakaran lahan besar seperti yang pernah terjadi pada awal 2019 di areal PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS), Kabupaten Pelalawan, kembali terulang.
Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, meminta Kapolda Riau bersama instansi terkait memperkuat pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, modus pembukaan lahan dengan memanfaatkan masyarakat kecil harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Banyak cara licik yang digunakan oknum untuk membuka lahan, salah satunya dengan memanfaatkan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Akibatnya, api disulap seolah-olah berasal dari aktivitas kecil, namun berujung merembet secara luas ke lahan lain,” ujar Amri Koto, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai kondisi gambut Riau yang rentan membutuhkan pengawasan ekstra, terutama terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
APARI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pembiaran maupun kesengajaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan ekologis dan kesehatan masyarakat luas di Riau,” tegasnya.
Tak hanya meminta langkah pencegahan terhadap potensi Karhutla baru, APARI juga menyoroti pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara lingkungan hidup.
Amri meminta PT SSS segera melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diputuskan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pemulihan lingkungan.
“Kami meminta agar PT SSS harus segera melaksanakan seluruh putusan yang sudah inkrah demi kepentingan pemulihan lingkungan hidup. Keputusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan fisik ekosistem gambut yang rusak,” katanya.
Menurut APARI, pemulihan ekosistem gambut merupakan bagian penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar sekaligus mengurangi risiko kebakaran kembali terjadi.
Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya tutupan hutan dan lahan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari rusaknya habitat dan keanekaragaman hayati, kerugian ekonomi masyarakat, hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Karena itu, APARI mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, serta masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pencegahan.
Menurut Amri, langkah preventif harus dilakukan sebelum titik api berubah menjadi bencana besar.
“Kita tidak ingin menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sejak awal,” ujarnya.
APARI berharap seluruh pihak tidak menganggap ancaman Karhutla sebagai persoalan musiman semata. Perlindungan kawasan gambut dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar bencana asap dan kerusakan ekologis tidak kembali menghantui Riau.
Pesan yang disampaikan APARI jelas: jangan biarkan sejarah kelam Karhutla terulang. Selamatkan gambut, tegakkan hukum, dan lindungi masyarakat Riau.***