PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan bergerak cepat menangani konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM memimpin langsung rapat mediasi yang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arara Abadi.
Mediasi digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga yang berada di kawasan sengketa. Dalam forum itu, kedua belah pihak menyampaikan data, bukti, dan pandangan masing-masing sebagai bahan untuk mencari solusi yang objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
Bupati Zukri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menjadi penengah yang mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
"Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terdapat kebun masyarakat yang terbukti tergusur. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan," tegas Bupati.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Bupati juga memerintahkan agar seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik maupun gesekan antara masyarakat dan perusahaan selama proses penyelesaian berlangsung.
"Sementara waktu, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Kita lakukan cooling down agar tidak terjadi konflik di lapangan sampai proses verifikasi selesai," ujarnya.
Untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi kondisi di lapangan. Tim tersebut akan melibatkan instansi terkait, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan guna menghimpun seluruh data dan fakta sebagai dasar pengambilan keputusan.
Melalui langkah ini, Pemkab Pelalawan berharap konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Dengan mediasi yang dipimpin langsung Bupati Zukri, diharapkan penyelesaian sengketa tidak hanya mengutamakan kepentingan salah satu pihak, tetapi mampu menghadirkan solusi yang berpihak pada keadilan, menjaga investasi tetap kondusif, dan melindungi hak-hak masyarakat.***