PelalawanPos.co-Pemantau Orang Asing (POA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pelalawan pada tangga 01 Januari hingga Juni hingga 30 Juni 2021 tercatat sebanyak 174 warga negara asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Informasi dirangkum PelalawanPos.co, bahwa keberadaan orang asing berada di 7 perusahaan diantaranya PT Riau Andalan Pulp dan Paper sebanyak 163 orang, PT Adei Plantation dan Industry sebanyak 6 orang, PT Gandaerah Hendana sebanyak 6 orang, PT Agritasari Prima sebanyak 1 orang, PT Mitrasari Prima sebanyak 2 orang, PT Musim Mas sebanyak 1 orang dan PT Valmet 1 orang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pelalawan, H. A. Karim, SH. M.S.i mengatakan untuk data orang asing atau warga negara asing Izin Tinggal Terbatas di Kabupaten Pelalawan sebanyak 174 orang, data tersebut diterima dari kantor Imigrasi kelas I TPI Pekanbaru.
Sedangkan untuk POA Pelalawan masih belum melakukan pendataan mevalidasi data keberadaan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal sementara dan bekerja di Perusahaan-perusahaan dalam wilayah kerja di Kabupaten Pelalawan.
"Kita akan validasi data keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang berada di perusahaan perusahaan di Kabupaten Pelalawan," kata ketua Tim POA Pelalawan ini.
Sementara itu, sebelumnya banyak para aktivis Pelalawan mempertanyakan tenaga kerja asing yang berada di RAPP yang saat ini sedang melakukan projec besar.
"Kita mempertanyakan keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing di RAPP, sejauh mana pemantauan POA Pelalawan keberadaan Tenaga Kerja Asing di RAPP, dan mereka dari warga negara mana saja," ucap Korda Pelalawan BEM se-Riau, Raihan Afrinal Dumaianta, Selasa (3/8/2021).
Ditambahkan Aktivis Pelalawan, akan menyurati pihak POA Pelalawan untuk melakukan validasi data tenaga kerja asing terhadap perusahaan pemenang pemanang projec di RAPP yang diduga berasal dari negeri tirai bambu tersebut.***