Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Pelimpahan yang dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menandai dimulainya proses persidangan terhadap lima terdakwa yang masing-masing berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE. Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan menyerahkan lima berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyangkut program pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani guna mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Pelimpahan berkas perkara selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, seluruh perkara akan memasuki tahapan penetapan majelis hakim dan penjadwalan sidang oleh Pengadilan Tipikor.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara resmi beralih ke tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim, sementara para terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pelalawan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.***