Kanal

Remaja Pembobol Rumah di Lubuk Ogong Diringkus, HP dan Tabungan Anak Rp3 Juta Raib

Bandar Seikijang (PelalawanPos) – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Desa Lubuk Ogong akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus seorang remaja berinisial MRSP (17), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan rumah di KM 6, Sabtu (19/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku menyasar rumah milik A A yang berada di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari. Saat kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah bekerja di PT Kalila, sementara istrinya sedang mengunjungi anak mereka di pondok pesantren.

Kejahatan tersebut pertama kali diketahui setelah istri korban menerima informasi mencurigakan dan langsung menghubungi suaminya melalui WhatsApp. Saat rumah dicek, kondisi jendela samping sudah rusak dan terbuka. Sejumlah barang berharga pun hilang, yakni satu unit HP Samsung A04E serta uang tabungan anak sebesar Rp3 juta.

Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, S.E., M.H, menjelaskan bahwa pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela samping rumah yang dalam keadaan sepi.

“Pelaku ini masih di bawah umur. Modusnya memanfaatkan rumah kosong, kemudian masuk lewat jendela yang dicongkel. Barang bukti berupa satu unit HP Samsung milik korban sudah kami amankan,” jelas Kapolsek.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Bhabinkamtibmas memperoleh informasi keberadaan barang bukti. Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekaligus menemukan HP milik korban.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel lain, masing-masing Vivo Y02 warna ungu dan hitam, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,2 juta.

Saat ini, MRSP telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Bandar Seikijang/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 Mei 2026. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengingatkan warga agar memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110. Anggota kami siaga 24 jam,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan yang kerap memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER