Kanal

Polsek Kerumutan Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Motor Nmax Curian

Kerumutan (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam. Seorang pria berinisial W (27) diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna biru milik warga.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, S.H., menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari kkorban

“Begitu laporan masuk, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Kami berkomitmen memberantas curanmor sampai ke akar. Jangan coba-coba beraksi di wilayah Kerumutan,” tegasnya.

Korban diketahui berinisial A (49), seorang petani warga RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor bernopol BM 2646 CAG pada Selasa, 21 April 2026, setelah sebelumnya motor tersebut hilang sejak 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula saat sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh adik ipar korban untuk menjemput anak sekolah. Setelah diparkir kembali di dalam rumah, saksi sempat mendengar suara motor keluar dan mengira digunakan oleh korban. Namun saat dicek, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Upaya pencarian secara mandiri yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Titik terang muncul pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Reskrim Polsek Kerumutan berhasil melacak keberadaan sepeda motor dan sekaligus mengamankan pelaku di wilayah berbeda. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru lengkap dengan nomor polisi BM 2646 CAG, nomor rangka dan mesin, kunci kontak, serta satu lembar STNK atas nama pemilik.

Kapolsek menambahkan, modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun berada di dalam rumah,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kerumutan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER