Kanal

Terkait Kerugian Konsumen Akibat Turunnya Tegangan Listrik PLN, Ini Penjelasan Ilmu Hukum

PelalawanPos.co-Terkait permasalahan yang dialami pengusaha ternak kadang ayam  yang dirugikan akibat turun naiknya tegangan listrik PLN di Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Medapat tanggapan serius dari berbagai pihak termasuk salah satunya, Ilmu Hukum dari Alumnus Universitas Islam Indonesia, Marisun Fahmi S, S.H., M.H, Jumat (18/6/2021) kepada media ini.

Dia menyebutkan bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, berkaitan dengan aturan mengenai tanggung jawab PLN terhadap kerugian konsumen, tidak ada mengatur bagaimana solusi apabila terjadi kerugian konsumen akibat gangguan tegangan listrik PLN.

Namun, apabila mengacu pada undang-undang Nomor 8 tahun 1999  tentang perlindungan konsumen (UU perlindungan konsumen), ada solusi apabila konsumen menderita kerugian akibat gangguan tegangan listrik PLN. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan konsumen menyatakan;

"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya, bentuk ganti rugi yang dimaksud pada ketentuan tersebut dipertegas dalam ayat (2) yaitu 'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau memberi santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dijelasakan Pemuda asli dari Kecamatan Bunut ini.

Lanjut Marisun Fahmi menerangkan sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh pihak PT PLN maka pihak PT PLN berkewajiban mengganti kerugian yang diderita konsumen. Namun, guna menjaga kepercayaan dan kecintaan konsumen terhadap PT PLN perlu ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. 

"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT PLN, konsumen berhak mengajukan gugatan berkaitan dengan kerugian yang diderita melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau konsumen dapat mengajukan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen," pungkas Marisun Fahmi.

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER