Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak asusila terhadap seorang perempuan dewasa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/VIII/2025/Res Pelalawan.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit IV IPDA Marta Christina Marpaung, S.Tr.K dan di backup oleh personil Polsek Pangkalan Lesung, Kamis (4/9/2025).
Melalui siaran pers Humas Polres Pelalawan, Kapolres AKBP John Louis Letedara S.I.K memerintahkan Satuan Reserse Polres Pelalawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka perbuatan Cabul tetsebut karena sudah sangat meresahkan.
"Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat dengan pasal tindak pidana pencabulan sesuai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan,” tegasnya.
Dari kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal tanggal 04 September 2025 personil unit 4 PPA berkoordinasi dengan personil Polsek pangkalan lesung sehubungan adanya TP. Melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh berinisial S alias Cicap yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 di Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial S alias Cicap sedang berada di rumahnya yang berada di Pangkalan Lesung RT.002/RW.003 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku S Alias Cicap mengakui telah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus.***