MERANTI (PelalawanPos.co)- Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mencemarkan nama baik Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, ST, MT.
Ketua JMSI Kepulauan Meranti, Nurul Fadli, menegaskan bahwa kebebasan pers memang dijamin oleh Undang-Undang, tetapi harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
“Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PUPR Kepulauan Meranti terhadap pemberitaan yang tidak berimbang dan mengandung unsur pencemaran nama baik. Media memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi,” ujar Nurul Fadli kepada media ini, Kamis (13/02/2025).
Pernyataan ini merespons somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti kepada redaksi media online MataXpost.com terkait dua berita yang diterbitkan pada 11 dan 12 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Fajar Triasmoko menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nurul Fadli juga menyoroti pentingnya media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung etika dan kode etik jurnalistik.
“Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media seharusnya melakukan verifikasi informasi, termasuk melakukan check and recheck agar berita yang disampaikan kepada publik tidak bersifat tendensius atau menghakimi,” tambahnya.
Selain itu, JMSI Kepulauan Meranti juga menyoroti kurangnya transparansi struktur redaksi MataXpost.com yang tidak mencantumkan nama wartawan peliput serta tidak adanya kejelasan mengenai jenjang standar sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam dunia pers.
“Atas dasar ini, kami mendukung penuh hak PUPR Kepulauan Meranti untuk meminta hak jawab, hak koreksi, serta permintaan maaf secara tertulis dari media yang bersangkutan. Ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan standar jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tutup Nurul Fadli.
JMSI Kepulauan Meranti berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar tetap menjaga profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak lain.***