Kanal

Kejari, Kapolres dan Ketua PN Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti TPU

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH bersama Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH, SIk dan Kepala PN Pelalawan Benny Arisandy SH,MH melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti lainnya” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Selain itu, kata pria disapa Azrijal bahwa kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan diantaranya barang bukti shabu sebanyak 16 gram, barang Blbukti ganja sebanyak 2,07 gram, barang bukti extaci sebanyak  - gram. 
 

Ditambahkan Azrijal, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dan selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakian, dan lain-lain. 
"Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara," pungkasnya.

Diakhir sambutan, Azrijal menegaskan dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER