PelalawanPos.co - Akhir-akhir ini sering kita mendengarkan kata-kata somasi ,banyak menimbulkan pertanyan Apa itu somasi? Apa dasar hukum somasi? Atau somasi itu diatur di pasal berapa? Lalu Sikap kita Jika Mendapat Somasi, apa yang harus kita lakukan?
Hal ini dijelaskan praktisi Hukum Suryadi SH bahwa somasi dalam kata artiannya adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu,Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi, istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Selanjutnya Suryadi SH menjelaskan dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dan bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat saya simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi
Ada pun tujuan utama somasi adalah untuk menyelesaikan sengketa atau konflik secara damai tanpa perlu melibatkan tindakan hukum yang lebih serius. Dalam banyak kasus, somasi berhasil menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripada melalui tindakan hukum.
Suryadi SH menjelaskan Jika seseorang telah mendapatkan somasi, maka pihak yang mendapat somasi harus memahami isi somasi tersebut, hal yang harus diperhatikan di dalam isi somasi,kita memahami isi somasi, Pastikan nama pihak yang ditujukan somasi, jangan sampai menanggapi somasi yang salah kirim,Identifikasi pihak yang memberikan somasi. Orang yang memberikan somasi adalah orang yang dikenal yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama dan Identifikasi perbuatan dan hubungan hukum yang terjadi antara pihak yang memberikan somasi. Mengetahui perbuatan dan hubungan hukum akan berguna dalam mengetahui hak dan kewajiban para pihak,Identifikasi alasan atau dasar mengapa somasi ditujukan dengan memastikan somasi diberikan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Suryadi SH menganjurkan menanggapi somasi tersebut,"Jika telah terjadi somasi, penting untuk memahami dan menanggapi somasi dengan baik agar somasi yang ditujukan tidak merugikan. Mintalah bantuan advokat untuk perkara somasi yang sedang dihadapi agar tidak ada kesalahan yang dilakukan. ***
Penulis : Praktisi Hukum Suryadi,S.H.