Kanal

Dua Warga Terusan Baru Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Team opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja, Sabtu lalu (29/10/2022) sekira pukul 23:30 Wib.

Penangkapan itu dilakukan dirumah kontrakan di Jalan Mts Terusan Baru, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan.

Kedua pelaku itu berinisial DR warga desa Sering, Kecamatan Pelalawan dan RD warga Terusan Baru, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan.

Kepada media melalui rilis, Minggu (30/10/2022). Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH, MH menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal  29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib, team opsnal Polsek Pangkalan Kerinci mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Jalan Mts Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi Narkotika di rumah kontrakan milik pak Bakik. 

Tentunya, mendapat info tersebut team opsnal Reskrim yang di pimpin langsung Panit I Reskrim IPDA Eddi Surya langsung melakukan penyelidikan dan Team Langsung menuju Ke daerah Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tidak berselang lama, kata Kapolsek sekira pukul 23.30 Wib, team opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut, dan pada saat penggerebekan ditemukan 02 (dua) orang laki-laki masing-masing berinisial DR dan RD pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DR ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan 1 buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih kurang 8,81 Gram yang diakui milik DR. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diruang tamu rumah tersebut dan ditemukan satu buah kaleng minyak rambut Pomade warna Biru yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diakui milik RD dengan berat 1,45 Gram. 

Selain itu, dikatakan Kapolsek Pangkalan Kerinci itu ditemukan kembali disudut pintu kamar kedua lima bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diakui milik RD dengan berat 21,50 gram, Kemudian ditemukan kembali 01 (Satu) plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat biji-bijian diduga narkotika jenis ganja yang diakui milik RD dengan berat 12,12 Gram.

"Terhadap ke dua orang tersangka dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci guna penyelidikan  lebih lanjut. Kedua pelaku di sangkakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal  114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER