ROHIL (PelalawanPos) - Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil meringkus diduga pelaku curat pencurian dengan pemberatan (curat )
Kejadian curat mengasak 2 unit hp android terjadi di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika Akp Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan AKP juliandi Penangkapan terhadap pelaku curat berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 23 Juni 2022.
"Pasal di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,Ke-4 & Ke-5 K.U.H.Pidana," Jelasnya
Kronologis kejadian curat tepatnya pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, Dimana pelapor Fitirana Lubis (23) bersama dengan saksi Windari Nasution sedang terlalap tidur dirumah didapur rumah di Jalan Bandar Baru Gg mawar Kepenghuluan Teluk
Windari (Saksi ) terbangun tidur baru menyadari hp 1 Unit Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 (satu) Unit Hp Android merek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor sudah Raib
"Kedua hp android milik Fatirana dan Windari Raib dimana sebelum diletakkan dilantai rumah ," katanya
Selain itu Fatriana juga melihat pintu rumah terbuka serta rusak dan dinding rumah juga seperti sudah dibongkar
"Atas kejadian itu sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000 dan melaporkan ke polsek kantor panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut ,"jelasnya
Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari pelaku dalam Perkara Pencurian (Curat)
Tim opsnal mendapatkan informasi Kamis (23/6/22) pukul 19.30 wib telpon dari kadus bahwa terduga Dedi tindak pidana curat tersebut berada dirumahnya
"Team Opsnal Polsek Panipahan menuju kelokasi berhasil meringkus terhadap pelaku Curat bernama Muliadi Alias Empol Bin Jurik (Alm) beserta barang bukti," terang Juliandi.
Sementara dari hasil interogasi pelaku Muliadi (29) juga mengakui aksi pencurian bersama dengan temannya bernama Ijep (dalam Lidik)
"Saat ini terduga dan barang bukti dibawa kemapolsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut," pungkasnya (Syofyan Rambah)