ROKAN HILIR (PelalawanPos) - Seorang petani berinisial SS alias Ucok (47) diringkus Tim opsnal Polsek Batu hampar diduga terlibat pengedar dan pemakai . Dia (petani) diamankan petugas, dijalan nangka jalur V Trans Desa Bantaian Baru ,Rabu (13/4/22) Sekira pukul 12.45 wib
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, membenarkan adaanya kejadian tersebut
"Dari aksi pengeledahan berhasil menyita barang bukti (BB)diduga narkotika sabu sabu seberat 8,82 gram ,"terangnya
Penangkapan terhadap tersangka informasi dari masyarakat bahwa seorang menyimpan barang terlarang . Bekat informasi tersebut Kapolsek Batu hampar iptu Irsanudin harahap perintah tim opsnal melakukan lidik dan pengintaian serta dibekali surat tugas
Selain tersangka barang bukti ditemukan 1 botol lem kosong, 1 Botol salep berisikan 4 paket seharga Rp100 Ribu, serta 1 botol salep lagi 14 paket seharga Rp 50 Ribu
Diintrogasi ia menunjukan tempat simpan BB, tepat didalam WC belakang rumah berjarak 2 meter kembali ditemukan dalam kaleng rokok 3 paket sedang dan 1 lembar buku tulisan hijau catatan transaksi.
Kemudian diatas WC juga ditemukan lapisan tikar papan,berupa barang bukti Bong ,kaca pirex dan 1 timbangan ,2 botol lem, gunting ,pisau Catter dan 20 plastik kosong .
Dalam rumahnya tambah juliandi turut disita 1 hp Nokia dan 1 Realme .Bahkan dia mengakui milik BB, didapati dari temannya dipanggil KP warga bantaian baru
"Terhadap tersangka ini dapat dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,"tegas Juliandi (Syofyan Rambah)