Kanal

PTMP Riau Demo Kantor Kejari Pelalawan, Minta Komitmen Tuntaskan Denda Pidana PT PSJ

PELALAWANPOS.COM--Poros Tengah Mahasiwa Pelalawan Riau (PTMP-R) menggelar Aksi Demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (31/02/2021) di Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
 
PTMP-R yang terdapat KAMMI Pelalawan dan Kordinator Daerah Pelalawan BEM Se-Riau didalamnya melakukan aksi terkait meminta kejelasan dan komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menuntaskan permasalahan eksekusi lahan PT PSJ yang ada di desa Gondai Kecamatan Langgam.
 
Aksi yang dilaksanakan jam 10.00 WIB tersebut disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Kasi Intel, Sumriadi SH dan Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, Rabu (31/3/2021) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.
 
Pantauan Pelalawanpos.com, Kordinator Umum Aksi, Raihan Afrinal Dumaianta mengatakan kekecewaan bahwa aksi yang di gelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dihadiri oleh Kejari Pelalawan yang baru.
 
Foto: Aksi Demo PTMP Riau dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan dengan Menjaga Jarak.
 
"Kami kecewa dengan Kejari pelalawan yang tidak mau hadir bersama kawan kawan Mahasiswa yang mau menyampaikan aspirasi," ujarnya dalam orasi.
 
Selain itu, Jika permasalahan ini tidak tuntas dalam 1 bulan, PTMP Riau akan melakukan aksi lanjutan di Kejati Riau.
 
Kemudian sambung Raihan, terkait masalah Aksi Poros Tengah Mahasiwa Pelalawan Riau (PTMP-R), menuntut;
 
1. Komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan agar menuntaskan eksekusi atau menertibkan lahan PT PSJ.
2. Meminta Penjelasan dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Dalam menuntaskan denda pidana PT PSJ.
 
"Jangan sampai hukum di negeri kita dipijak-pijak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kita berada di negeri hukum maka kita harus patuh akan hukum," ujarnya.
 
Foto: Fakta Integritas Komitmen Kejari Pelalawan Menuntaskan Denda Pidana PT PSJ.
 
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rizki Saputra menyambut baik support dan dukungan yang diberikan kawan kawan aktivis mahasiswa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan untuk menuntaskan permasalahan yang ada, terkhusus keputusan Makama Agung Republik Indonesia tahun 2018 dengan terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
 
"Amar putusanya, dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, cq PT NWR selaku pemegang hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam (IUPHHK-HK)," ungkapnya.
 
Lanjut Rizki Saputra menjelaskan dihadapan pendemo, bahwa pada tanggal 17 Desember 2019, Kami jaksa penutup umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai dengan putusan Makama Agung, telah mengembalikan areal kelapa sawit tersebut kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau cq PT NWR.
 
"Kami sudah menyerahkan dokumen kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Terkait pelaksanaan itu bukan lagi eksekusi, melainkan penertiban dan pemulihan areal perkebunan kelapa sawit, dipulihkan menjadi kawasan hutan, itu domennya di Dinas LHK Propinsi Riau," terangnya.
 
Sambung Kasi Pidum, lain dari pada itu Jaksa Penuntut Umum tidak lepas dari tanggung jawab, buktinya kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan stikholder terkait. 
 
"Kami sama dengan teman teman mahasiswa, ingin permasalahan ini tuntas, terkait pidana denda PT. PSJ," ucapnya.
 
Ditambahkan Kasi Pidum, terkait denda pidana pokok putusan Makama Agung sebesar 5 milliyar, sedangkan yang baru dibayarkan sebesar 1 milliyar. Terkait sisa denda pidana, Ia menyebutkan bahwa ada tindak tindakan yang tidak bisa diungkap disini.
 
Foto: Plt Kejari Pelalawan, Carel, Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH, Kasi Intel, Sumriadi SH, dan Perwakilan PTMP Riau menandatangi Fakta Integritas.
Penulis: ES
 
 
 
 
 
 
Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER