PelalawanPos.co- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sosialisasi Kewajiban Pemenang tender proyek Kontruksi wajib daftarkan Pekerja Proyek pada BP Jamsostek, Jumat (17/12/2021) di Aula Hotel Pangeran Pekanbaru.
Sosialisasi itu dibuka Asisten Daerah Satu, Drs. H. Syofaizal M.Si dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja H. Abdul Jamal M.Pd, Kepala Bagian Hukum H. Edi Susanto SH, Kabag pengadaan barang dan jasa Hadi Firmansyah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala BPJS Ketenagakerjan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi.
Dalam sambutan, Syofaizal mengatakan Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako nomor 135 tahun 2021 sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu sudah sesuai dengan pasal 17 yang berbunyi setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya pada program BP Jamsostek.
"Artinya kita minta agar semua OPD dapat segera mengimplementasikan Perwako ini. Kita harus mendukung secara penuh program BP Jamsostek, karena program ini manfaatnya sudah di depan mata, sudah banyak dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru," kata Syofaizal dalam sambutanya.
"Jangan sampai Perwako ini sebagai tumpukan kertas, tapi harus dijalankan oleh semua Perangkat Daerah," lanjut Syofaizal.
Dijelaskan Syofaizal, OPD harus satu frekuensi dengan perusahaan jasa konstruksi, tentunya Pemko akan melihat nanti di monitoring, OPD mana yang tidak menjalankan regulasi ini. Semua OPD di dorong untuk menjalankan regulasi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kera Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal M.Pd menyebutkan semua OPD yang memiliki Proyek harus koordinasikan bersama, sehingga semua proyek yang memakai anggaran APBD wajib bagi pemenang tender untuk mendaftarkan pekerja proyeknya pada BP Jamsostek.
"Kita evaluasi per 3 bulan untuk kita laporkan ke Walikota terkait dengan implementasi program ini. Program perlindungan pekerja proyek jasa konstruksi hanya 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tegasnya.
Disisi lain, Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan lakukan sosialisasi masif dengan semua stakeholder terkait dengan terbitnya Perwako ini," pungkas Alumni Jawa Barat ini.***
Pemko Pekanbaru Wajibkan Pemenang Tender Jakon Daftarkan Pekerja Proyek Pada BP Jamsostek
Ikuti Terus Pelalawanpos