Kanal

Usai Lakukan Evaluasi Dan Penilaian Panjang, PSI PAW Sis Viani Limardi

PelalawanPos.co- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi kabar pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai. Partai berlambang tinju dan mawar itu pun mengisyaratkan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan, pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Rakyat Merdeka (RM.id), kemarin.

Dia menjelaskan, keputusan pemecatan Viani telah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), terakhir, DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, Isyana menyebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai. Tepatnya, Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

Dai menegaskan, PSI akan selalu mengambil langkah-langkah tegas dan terukur kepada kader yang memang tidak sejalan dengan garis visi dan misi partai. Tidak terkecuali kepada kader yang dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 berhasil duduk di kursi dewan.

Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab. Bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” tegas Isyana.

Terkait nasib kursi Viani, dia mengisyaratkan akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Tapi, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu terkait pemecatan Viani.

Berdasarkan UU Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), jelasnyalagi, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu (25/9), Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.

“Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tandas Isyana.

Sementara Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus menjelaskan, hingga saat ini Viani masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI. Pasalnya, jangka waktu untuk merampungkan proses PAW bisa memakan waktu tiga bulan.

Mekanisme PAW, lanjutnya, adalah Ketua DPRD DKI sebelumnya akan meminta nama pengganti Viani ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Nantinya, KPUD akan mengirimkan nama sesuai perolehan suara di 2019.

Setelah itu, usai mengantongi nama, Ketua DPRD akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk kemudian mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) pergantian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dari Kemendageri Baru terbit SK (pergantian)-nya untuk PAW,” jelasnya.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER