Kanal

Kades Merbau Ditahan, Terkait Kasus Korupsi APBDes Tahun 2018

PelalawanPos.co- Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM Kepala Desa Merbau. Selain itu, barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan ikut diserahkan.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi SH, MH kepada awak media, Selasa (31/8/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.

Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Kastel Kejaksaan Negeri Pelalawan ini.

"Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tambah Kastel yang dekat dengan aktivis Pelalawan ini.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER