Kanal

Senator Riau Sentil Patok Perusahaan di Bibir Sungai Kerumutan

PelalawanPos.co-Kunjungan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, Dr H Instiawati Ayus SH MH bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera III Kementerian PUPR beberapa waktu lalu ke sungai Kerumutan mendapatkan Sentilan.

Hal ini terkait adanya temuan patok perusahaan dibibir sungai Kerumutan, bahkan tanaman perusahaan tindak jauh berada dipinggiran sungai Kerumutan.

Pantauan PelalawanPos.co, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatera III Kementerian PUPR, Andi Yusandi ST saat berdiskusi bersama Senator Riau menyebutkan bahwa sesuai pengaturan terhadap perlindungan sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

"Itu jelas sesuai dengan peraturan PermenPUPR  28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai," ucap Andi dalam diskusi bersama Senator Riau di River Tasik Kerumutan, Sabtu lalu (8/8/2021).

Sementara itu, Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, Dr. Hj. Instiawati Ayus, SH, MH mengatakan bahwa dengan adanya temuan patok tersebut harus menjadi pembahasan, sebab sesuai peraturan Permen PUPR.

"Saya ingin patok dan tanaman perusahaan yang sampai di pinggiran sungai ini dibahas, tolong pak dewan Yusri membahas ini dengan pihak instansi terkait," terang Senator Riau saat diskusi bersama.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER