Kanal

Diduga Replanting Sawit Dimulai, Konflik Lahan Warga Air Terjun dengan PT Serikat Putra Belum Tuntas

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)— Konflik lahan antara masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat setelah PT Serikat Putra disebut mulai melaksanakan kegiatan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit, sementara status lahan yang diklaim warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.

Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran di lapangan yang melibatkan pihak perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sejumlah unsur pemerintah yang disebut terlibat antara lain DPMPTSP, BPN, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan serta Pemerintah Desa Air Terjun.

Namun, berdasarkan keterangan pemerintah desa dan masyarakat, hingga Jumat (18/9/2026), hasil pengukuran tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian lahan yang menjadi sumber konflik.

Kepala Desa Air Terjun, Saparudin, mengatakan masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai status lahan yang selama ini dipersoalkan.

"Masyarakat ingin kejelasan dan status lahan tersebut, meski sudah bergulir cukup lama," ujar Saparudin, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, persoalan menjadi semakin penting karena perusahaan saat ini disebut telah mulai melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit.

Saparudin berharap sebelum kegiatan replanting berlanjut, persoalan mengenai lahan yang berdasarkan hasil pengukuran disebut berada di luar HGU dapat terlebih dahulu mendapatkan kepastian dari pemerintah.

"Kalau memang sawit berada di luar HGU, tentu masyarakat berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjadikan persoalan ini sebagai atensi, demi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Masyarakat Desa Air Terjun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.

GTRA diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak, sehingga status dan batas lahan dapat dipastikan berdasarkan data pertanahan serta hasil pengukuran yang dilakukan secara resmi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, PT Serikat Putra telah mulai melakukan kegiatan replanting tanaman kelapa sawit di areal perkebunannya. Di sisi lain, persoalan dengan masyarakat yang lahannya berbatasan atau berada di sekitar areal perusahaan masih belum sepenuhnya tuntas.

Konflik tersebut bermula dari klaim masyarakat yang menyebutkan adanya sebagian lahan yang selama ini digarap perusahaan berada di luar HGU PT Serikat Putra. Klaim tersebut menjadi dasar masyarakat meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan.

Masyarakat menilai kepastian status lahan menjadi penting sebelum kegiatan peremajaan tanaman dilakukan lebih jauh, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain itu, informasi yang diterima media ini menyebutkan kegiatan replanting tersebut belum dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Serikat Putra mengenai kegiatan replanting maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim masyarakat terkait lahan yang disebut berada di luar HGU.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pengukuran dan status lahan yang menjadi objek konflik, sehingga tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER