PEKANBARU (PelalawanPos.co) — Langkah cepat Pemerintah Provinsi Riau dalam menyikapi penurunan kualitas udara mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, Benny F. Gunawan, menilai kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau S.F. Hariyanto untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran merupakan langkah preventif yang penting guna melindungi anak-anak, khususnya peserta didik, dari potensi risiko kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Menurut Benny, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak anak atas kesehatan, keselamatan, pendidikan, serta lingkungan yang aman dan layak tetap menjadi prioritas, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi atas respons cepat Plt. Gubernur Riau. Kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi anak-anak dari risiko kesehatan akibat penurunan kualitas udara,” ujar Benny.
Ia menegaskan, anak-anak merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian khusus ketika terjadi kondisi lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan.
Karena itu, menurutnya, penyesuaian kegiatan pembelajaran tidak semata-mata harus dilihat sebagai perubahan proses belajar mengajar, tetapi juga sebagai bagian dari langkah konkret perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas. Ketika kondisi lingkungan berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, maka langkah pencegahan dan penyesuaian kegiatan pembelajaran adalah keputusan yang patut diapresiasi,” tegas Benny.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau juga mendorong agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut dilakukan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Benny meminta setiap sekolah tetap memperhatikan kondisi aktual kualitas udara di wilayah masing-masing dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan peserta didik.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala serta menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, langkah perlindungan tambahan juga perlu disiapkan apabila kualitas udara mengalami penurunan lebih lanjut.
“Jangan sampai anak-anak dipaksakan mengikuti aktivitas yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Anak yang mengalami keluhan kesehatan harus mendapatkan penanganan yang tepat,” katanya.
Di sisi lain, Komnas PA Riau mengajak orang tua, guru, pengelola satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan perhatian terhadap kondisi anak selama kualitas udara menurun.
Pengawasan dinilai penting, terutama terhadap anak yang mulai mengalami keluhan kesehatan akibat kondisi lingkungan.
Benny menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama.
Namun demikian, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan anak selalu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tersebut, Benny berharap langkah cepat Pemprov Riau dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga anak-anak Riau tetap sehat dan aman, sekaligus memastikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.
“Perlindungan anak harus hadir dalam setiap kondisi, termasuk ketika lingkungan sedang tidak bersahabat. Kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh menjadi taruhan,” pungkasnya. ***