Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-PT Riau Andalan Paperboard Internasional, anak perusahaan APRIL Group, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu entitas usahanya.
Melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026). Perusahaan menyampaikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik perlu dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada kesempatan itu, Corporate Communications Manager Disra Alldrick menegaskan bahwa setiap keputusan PHK yang dilakukan perusahaan telah melalui mekanisme internal yang berlaku serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Setiap keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk dalam kasus ini, telah melalui mekanisme internal secara prosedural serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi internal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kinerja maupun kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan. Proses tersebut, lanjutnya, telah melalui tahapan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang terdampak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Perusahaan tetap mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” tambah Disra.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang serta siap mengikuti setiap tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang berimbang di tengah polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik ketenagakerjaan yang profesional dan sesuai aturan.***
Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
Ikuti Terus Pelalawanpos