Kanal

Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Zukri menetapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diwajibkan tetap bekerja di kantor, namun diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH bukanlah hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah. ASN tetap diwajibkan aktif berkoordinasi, merespons komunikasi kedinasan, serta siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.

“WFH bukan waktu libur, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi kerja,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai platform seperti SRIKANDI, SIPD, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan juga dianjurkan dilaksanakan secara hybrid atau daring guna meningkatkan efisiensi.

Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan turut menekankan pentingnya penghematan anggaran melalui pembatasan penggunaan energi listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen dan dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Meski demikian, terdapat sejumlah unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja di kantor. Di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga layanan ketertiban dan penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi, menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala, serta menjaga kinerja berbasis output.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih efektif, efisien, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER