Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berada di dalam kawasan hutan. Lahan yang dikenal dengan sebutan LC 300 itu disebut-sebut terkait dengan perusahaan perkebunan, PT Guna Dodos, meski status perizinannya hingga kini menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, untuk menghindari pengawasan, pengelolaan kebun dilakukan dengan menggunakan nama kelompok tani. Namun setelah ditelusuri, kelompok tani yang dimaksud diduga tidak memiliki struktur yang jelas dan lahan justru tercatat atas nama perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar 6 hingga 7 hektare per orang.
Immanuddin, yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan LC 300, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan usaha tersebut berkaitan dengan PT Guna Dodos, meski dijalankan secara perorangan.
“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.
Namun keterangan tersebut berubah saat kembali dikonfirmasi terkait hubungan langsung antara lahan LC 300 dengan perusahaan tersebut.
“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” ujarnya membantah.
Secara hukum, kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan tidak dapat diberikan hak milik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebelum status kawasan dilepaskan.
Apabila ditemukan sertifikat hak milik berada di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan lahan kembali menjadi milik negara. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban denda reboisasi.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sertifikat dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur penerbitan, terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keberadaan SHM di dalam kawasan yang diduga masih berstatus hutan tersebut.
“Ini yang Immanuddin itu ya, nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).
Selain persoalan legalitas lahan, muncul pula dugaan bahwa hasil kebun sawit dari kawasan tersebut masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit. Praktik ini menjadi perhatian serius karena secara hukum pabrik kelapa sawit dilarang menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada Pasal 56 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan usaha tanpa izin.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap pihak menerima atau memperdagangkan hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Dengan demikian, apabila tandan buah segar berasal dari kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka tidak hanya pengelola kebun, tetapi juga pihak pabrik yang menerima hasil tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan.(Tim)