PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/SETDA/2026/2 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), (4), dan (6) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan, Darlis, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.
“Penyesuaian jam kerja ini tetap mengutamakan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Darlis kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Pengaturan Jam Kerja
Dalam surat edaran tersebut, diatur jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:
1. Unit Kerja 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 08.00–15.30 WIB
Istirahat: 12.00–13.00 WIB
2. Unit Kerja 6 Hari Kerja
Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB.
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 08.00–14.30 WIB
Istirahat: 12.00–13.00 WIB
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan PPPK, baik yang menerapkan 5 maupun 6 hari kerja, ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Ketentuan Absensi Khusus di Pangkalan Kerinci
Khusus ASN pada OPD yang berada di Kota Pangkalan Kerinci, diberlakukan tiga kali absensi (kecuali bagi non-muslim), yakni absen masuk dan pulang di OPD masing-masing serta absen siang saat waktu istirahat di titik koordinat tertentu.
Titik absensi siang tersebut meliputi Masjid Agung Ulul Azmi, Masjid Raya Al Muttaqin, Masjid Al Azim Pasar Seminai, Masjid Ahlussunah Waljamaah Jalan Seminai, Masjid An Nur KM 5 Jalan Langgam, Mushola Al Ikhlas Kantor Bupati, Mushola DPRD Pelalawan, serta Mushola RSUD Selasih (khusus pegawai RSUD Selasih).
Ketentuan Pakaian Dinas, Surat edaran juga mengatur pakaian dinas selama Ramadan:
ASN Pria
Senin–Selasa: PDH khaki lengkap atribut
Rabu: PDH putih hitam lengkap atribut
Kamis: Batik
Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping (atau PDL bagi yang bertugas di lapangan)
ASN Wanita
Pakaian muslimah (non-muslim menyesuaikan).
Selain itu, selama Ramadan, upacara atau apel masuk dan pulang kantor ditiadakan, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah.
Tekankan Produktivitas dan Pelayanan Publik
BKPSDM menegaskan, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai maupun kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjalankan tugas secara optimal sembari tetap khusyuk menjalankan ibadah Ramadan.**