Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pelalawan resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera dalam upaya memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Resting Cafe, Pangkalan Kerinci.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, Rusdianto, S.E., dan Ketua LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera, Hanafi, S.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pengurus Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan yang hadir mendampingi.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan, Rusdianto, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membantu masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses keadilan. Bantuan hukum yang diberikan mencakup pendampingan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga upaya hukum lanjutan, termasuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuan utama kami adalah membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Pelalawan agar tidak kesulitan menghadapi persoalan hukum. Insya Allah, LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera juga akan berkantor di dekat Kantor MPC Pemuda Pancasila Pelalawan di Jalan Lintas Timur,” ujar Rusdianto.
Sementara itu, Ketua LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera, Hanafi, S.H., menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
“Kami berkomitmen membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Prioritas kami adalah penanganan perkara pidana umum, namun tidak menutup kemungkinan juga menangani kasus lain seperti narkotika dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hanafi.
Melalui kerja sama ini, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan dan LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera berharap dapat memperluas akses bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.***