Kanal

DLH Pelalawan Ungkap Hasil Verifikasi Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)— Sebagai tindak lanjut atas kejadian matinya ikan di Sungai Kampar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menggelar press release di hadapan sejumlah awak media di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan serta uji kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, yang diduga menjadi lokasi terdampak.

“Verifikasi dilakukan oleh petugas pengawas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menyusuri aliran Sungai Kampar. Saat diperiksa, kondisi sungai dalam keadaan surut di bawah normal,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, dengan kondisi air sungai yang surut tersebut, alat pemantauan kualitas air tidak dapat beroperasi secara optimal.

Meski demikian, DLH Pelalawan tetap melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air pada sejumlah titik strategis. Titik-titik tersebut meliputi outfall kanal PT Adei, outfall Sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian hulu, outfall PT APR dan PT RAPP, kanal PT IIS, drainase PT RAPP, Sungai Kampar bagian hilir Desa Sering, serta outlet effluent air limbah PT RAPP dan PT APR.

“Pengambilan sampel air ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2014,” jelasnya.

Menurut Eko, kondisi alami Sungai Kampar yang surut berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut dalam perairan, sehingga dapat mengganggu kehidupan biota air dan menyebabkan kematian ikan.

Selain faktor alam, ia menyebut akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran Sungai Kampar, seperti kegiatan industri dan perkebunan, serta kondisi pasang surut sungai, turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan.

Lebih lanjut, dari hasil verifikasi lapangan, DLH Pelalawan menemukan indikasi ketidaksesuaian pada kanal pembuangan air limbah (effluent) milik PT RAPP dan PT APR yang menyebabkan bercampurnya air dari dua kanal tersebut.
Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan, di mana limbah dari aktivitas penumbangan kayu berwarna hitam pekat dibuang langsung ke sungai.

Pelanggaran lainnya yang terungkap adalah adanya limpasan steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler PT RAPP, yang dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui pengolahan IPAL. Air limpasan tersebut mengalir ke kanal PT Inti Indosawit Subur Kebun Buatan dan bermuara ke Sungai Kampar.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar,” tegas Eko.

Namun demikian, Eko menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. DLH Kabupaten Pelalawan, kata dia, telah menyampaikan seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada instansi yang berwenang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Eko juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar,” pungkasnya.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER