Pelalawan (PelalawanPos)— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya terkait minuman keras (miras), dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, dimulai sekitar pukul 05.15 WIB hingga selesai, dengan melibatkan 17 personel Satpol PP Kabupaten Pelalawan. Adapun lokasi kegiatan meliputi beberapa titik strategis, antara lain, Jalan Langgam Kilometer 1 dan Kilometer 3, Jalan Lingkar
Jalan Lingkar menuju SPBU Jembatan Pangkalan Kerinci, dan sekitar Gedung Daerah
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan penertiban secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada para pemilik usaha agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya peredaran dan konsumsi minuman keras.
Himbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai, aman, serta menjaga kerukunan antar sesama masyarakat.
Kasat Pol PP melalui Kabid Trantibum, Yandi S. Sos menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang pergantian tahun.
“Penertiban dilakukan secara humanis. Tidak ada tindakan represif, hanya himbauan kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali, dengan situasi di lapangan terpantau kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai laporan resmi.***