Pelalawan (PelalawanPos)— Aktivitas balap liar kembali terjadi di depan Masjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan menuai keresahan masyarakat. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang ibadah serta pusat ketenangan publik itu justru disalahgunakan sebagai arena balapan ilegal, terutama pada malam hari, Sabtu (20/12/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pengendara sepeda motor memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan umum. Aksi tersebut bahkan terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial serta grup-grup informasi warga Pelalawan. Suara bising knalpot dan manuver berbahaya para pelaku balap liar dinilai sangat mengganggu jamaah masjid dan warga sekitar, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PW Hima Persis Riau melalui Wakil Ketua Salamuddin Toha menyampaikan keprihatinannya. Sebagai putra daerah Pelalawan, ia menilai fenomena balap liar tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan publik serta wibawa ruang-ruang sosial dan keagamaan.
“Masjid adalah simbol ketenangan dan pusat pembinaan moral umat. Ketika kawasan masjid justru dijadikan lokasi balap liar, ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan,” ujar aktivis muda Pelalawan tersebut.
Ia menegaskan bahwa PW Hima Persis Riau mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Menurutnya, patroli rutin serta pendekatan preventif perlu terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami percaya Polres Pelalawan di bawah kepemimpinan AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan. Yang dibutuhkan saat ini adalah atensi serius dan langkah berkelanjutan, agar masyarakat merasa aman dan para pemuda tidak terjerumus dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toha juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan terhadap generasi muda, agar energi dan keberanian mereka dapat diarahkan ke kegiatan yang positif, produktif, dan berprestasi, bukan pada aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Sebagaimana diketahui, balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
PW Hima Persis Riau berharap terjalin sinergi yang kuat antara masyarakat, organisasi kepemudaan, dan aparat kepolisian. Aspirasi ini, ditegaskan Toha, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi publik demi terciptanya Kabupaten Pelalawan yang tertib, aman, dan bermartabat.***