Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit berhasil diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci setelah kedapatan mengambil hasil kebun milik PT Pesawon Raya pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Blok D6 Kebun PT Pesawon Raya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Para pelaku masing-masing berinisial JLT, HPH, T, dan P diamankan setelah petugas perusahaan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kebun.
Menurut keterangan pelapor, Dona Rose Angrayny, selaku KTU PT Pesawon Raya, dirinya mendapat laporan dari Danru Pertahanan bahwa terdapat dua orang tidak dikenal sedang duduk di areal Blok D6 bersama sejumlah tandan buah sawit.
“Kami mendapat laporan dari Danru Pertahanan bahwa ada dua orang tidak dikenal sedang duduk di areal kebun kami,” ujar Dona.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas keamanan perusahaan, para pelaku mengakui telah mengambil 25 tandan buah sawit dari area tersebut. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.
Saksi M L menjelaskan bahwa ia bersama rekan lainnya tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor ketika menemukan dua orang tak dikenal duduk di areal kebun dengan tumpukan buah sawit.
“Kami langsung menanyai mereka, dan mereka mengakui mengambil buah sawit tersebut,” ungkap M L.
Barang bukti berupa 24 tandan buah sawit kemudian diamankan oleh perusahaan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan.
Saksi lainnya, T T, menyampaikan kecaman keras atas tindakan penggelapan yang dilakukan para pelaku.
“Kami sangat mengecam tindakan penggelapan ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.IK, M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasus ini masih kami dalami,” ujar Kapolsek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 junto Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus penggelapan buah sawit ini kembali menjadi perhatian serius aparat dan perusahaan perkebunan di Pelalawan yang dalam beberapa waktu terakhir kerap menghadapi tindak pencurian hasil kebun. Pihak perusahaan dan kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa.
Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya
Ikuti Terus Pelalawanpos