Kanal

EMP Bentu Serap Tenaga Kerja Lokal, Wujudkan Kebijakan Bupati Pelalawan untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Upaya Pemerintah Kabupaten Pelalawan di bawah kepemimpinan H. Zukri, S.M, M.M untuk membuka kesempatan kerja bagi warga kurang mampu terus menunjukkan hasil. Salah satu kebijakan yang menjadi prioritas adalah penyerapan tenaga kerja tempatan, terutama warga ring satu perusahaan, agar masyarakat sekitar memperoleh peluang kerja yang layak dan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Kebijakan tersebut kini direalisasikan oleh EMP Bentu Limited, perusahaan hulu migas yang beroperasi di Kecamatan Langgam. Perusahaan mulai memprioritaskan masyarakat lokal untuk mengisi posisi non-skill, khususnya warga dengan kondisi ekonomi lemah yang tinggal di sekitar wilayah operasional. 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah daerah sekaligus memperkuat hubungan harmonis dengan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sebanyak 10 warga kurang mampu dari Kelurahan Langgam telah resmi bekerja di EMP Bentu Limited. Hal tersebut dibenarkan oleh Acr Area Manager EMP Bentu Limited, Dadi Mulyadi, pada Kamis (20/11/2025).

“Perusahaan sudah menerima para pekerja lokal yang notabene merupakan warga kurang mampu beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Lurah Langgam, M. Harlis, S.Sos, juga membenarkan bahwa tenaga kerja yang diterima perusahaan adalah warga tempatan yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Bupati Pelalawan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut ikut berperan dalam membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan pekerjaan.

“Ini sesuai instruksi Bupati Pelalawan untuk membantu warga kurang mampu bekerja di perusahaan. Anak-anak tempatan yang membutuhkan pekerjaan diberikan kesempatan,” jelas Harlis.

Untuk memastikan penerima kerja benar-benar dari keluarga tidak mampu, pihak kelurahan juga menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administrasi sebelum calon pekerja diproses lebih lanjut oleh perusahaan. Mekanisme ini dilakukan agar kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal tepat sasaran dan transparan.

Program perekrutan tenaga kerja lokal ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Pelalawan. Dengan semakin banyaknya warga kurang mampu yang memperoleh pekerjaan, maka semakin besar pula kontribusi yang diberikan terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER