Pelalawan (PelalawanPos.co)– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memastikan telah dilakukan kesepakatan antara tiga desa, yakni Desa Air Hitam, Desa Kesuma, dan Desa Lubuk Kembang Bunga, terkait pelaksanaan pencucian sungai yang menyempit akibat aktivitas perusahaan besar di wilayah tersebut.
Kesepakatan ini lahir atas permintaan langsung masyarakat dari tiga desa yang terdampak oleh penyempitan aliran sungai, akibat pembukaan lahan berskala besar untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) akasia serta eukaliptus.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, M.Si, saat dikonfirmasi media pada Rabu (13/11/2025).
“Memang benar kami telah melakukan kesepakatan antara tiga desa Desa Air Hitam, Desa Kesuma, dan Desa Lubuk Kembang Bunga. Ketiga desa itu meminta agar pencucian sungai kembali, dan untuk masalah izinnya cukup dari kepala desa yang mengeluarkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk pekerjaan tersebut,” ujar Eko Novitra.
Menurutnya, pekerjaan pencucian sungai ini telah disepakati sejak 11 Oktober 2025, dan secara prinsip sudah bisa dilaksanakan. Namun, hingga kini, baru Desa Air Hitam yang menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pencucian sungai tersebut.
“Untuk saat ini yang sudah melaksanakan hanya Desa Air Hitam dengan bantuan PT. Musim Mas, sementara dua perusahaan lain yaitu PT. RAPP dan PT. Arara Abadi masih belum melakukan kegiatan apapun. Pelaksanaannya bahkan sudah terlambat hampir satu bulan,” jelas Eko.
Lebih lanjut, Kadis DLH menegaskan bahwa kegiatan pencucian sungai di Desa Air Hitam dilakukan secara legal karena telah memiliki izin lingkungan berupa SPPL yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
“Itu kegiatan pencucian sungai di Desa Air Hitam dilakukan atas permintaan masyarakat dan sudah memiliki legalitas lingkungan melalui SPPL. Jadi secara aturan, kegiatan tersebut sah dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DLH berharap dua perusahaan lainnya segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati bersama, agar proses pemulihan ekosistem sungai di kawasan tiga desa tersebut dapat berjalan optimal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan pemulihan fungsi sungai, yang diharapkan bisa mengembalikan keseimbangan ekologi dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.***
DLH Pelalawan Tegaskan Pencucian Sungai Tiga Desa Sudah Disepakati, Baru PT Musim Mas yang Tindak Lanjut
Ikuti Terus Pelalawanpos