Kanal

Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berinisial F R harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri dua unit aki (baterai) bus milik perusahaan tempatnya bekerja. Aksi pencurian ini terjadi di Town Site 1 Workshop EV Bus, Posko Security PT RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini terungkap setelah S D (31), seorang Transport Officer PT RAPP, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.41 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan AKBP melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa itu bermula pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor mendapat informasi dari seorang mekanik bernama Robi Mustofa bahwa aki kendaraan Bus EV 05 hilang dari area workshop.

“Mendapat kabar itu, pelapor langsung ke lokasi dan mendapati memang benar aki bus sudah tidak ada. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke pos keamanan PT RAPP untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu Thomas.

Tim keamanan perusahaan kemudian melakukan penyelidikan internal. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor bersama pihak keamanan mencurigai salah satu karyawan, yakni F R, yang diketahui bekerja sebagai sopir bus di perusahaan tersebut.

Hingga akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), pelapor menanyai langsung F R, dan pelaku pun mengakui telah mengambil dua unit aki bus tersebut untuk kemudian dijual di Kota Pekanbaru.

Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4.860.000 (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan motif ekonomi,” pungkas Iptu Thomas Bernandes.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat serta seluruh karyawan perusahaan di wilayah hukumnya untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sekecil apa pun bentuknya.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER