Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Honorer di bawah 2 tahun, sepertinya harus segera mencari solusi lain. Pasalnya, tidak ada lagi honorer yang di angkat mulai tahun 2025.
Ini mengacu pada Undang-undang ASN 2023, honorer di bawah 2 tahun, pemerintah di larang memperpanjang kontrak.
Berbeda nasib jika sudah masuk di data BKN dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi, ada peluang di angkat jadi PPPK.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis SP, M.Si, Senin (17/2/2025).
"Pegawai non ASN ( Honorer) yang masa kerja di bawah 2 tahun tidak diperpanjang kontrak kerjanya ada sebanyak 1007 orang," ucap Darlis SP, M. Si melalui pesan rilisnya.
Dijelaskan Darlis, bahwa kebijakan ini diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat Mendagri dalam penataan pegawai non ASN.
"Kebijakan ini bukan semata keinginan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tapi memang itu sudah ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Kepala BKPSDM Pelalawan. ***