Kanal

Uang THR cair? Simpan dana Anda di sini agar cuan!

PelalawanPos.co- Kamu punya uang THR tapi bingung mau dikemanain? Dari pada dianggurin lebih baik kamu simpan untuk investasi karena uang yang ditabung akan lebih berharga jika disalurkan melalui instrumen investasi. Selain itu, ternyata perintah untuk menyimpan harta ini telah diajarkan oleh islam. Sebagaimana di dalam hadist muttafaq ‘alaih:


عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ". [صحيح] - [متفق عليه]
 

Artinya: “Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu.” Hadis sahih - Muttafaq 'alaih


Jika kamu masih bingung ingin menabung lewat instrumen investasi apa. Mungkin kamu bisa mencoba investasi dengan risiko yang rendah dan terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir yaitu deposito syariah. Apasih deposito syariah itu? Deposito syariah adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dalam pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah. Karena berjangka, deposito syariah lebih menguntungkan daripada tabungan syariah lainnya. Hal ini terjadi karena bank syariah mengelola dana nasabah yang tertahan tersebut.

Mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana dengan keuntungan deposito syariah jika tidak memberikan bunga? Seperti yang diketahui, Islam mengharamkan riba dalam bentuk bunga yang diberikan sebagai keuntungan untuk nasabahnya. Namun, deposito syariah tidak memberikan bunga sehingga diperbolehkan dan halal. Sebagai gantinya, bank menawarkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan prinsip mudharabah.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun telah mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, deposito syariah dapat diterima dan dianggap halal sepanjang tetap berpegang pada prinsip mudharabah. Terlabih, bank akan mengalokasikan dana nasabahnya pada sektor usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ketika kamu mendepositokan dana di bank syariah, maka dana kamu akan lebih aman dan terjaga karena instrumen investasi ini memiliki risiko yang rendah. Tak hanya itu, sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito ini lebih halal dan terhindar dari riba. 

Deposito syariah juga menawarkan presentase nisbah yang menarik dan lebih tinggi. Adapun besarannya akan disesuaikan dengan kessepakatan, jangka waktu yang dipilih, serta mengikuti kinerja dan keuntungan bank. Selain itu, ketika kamu menyimpan dana di deposito syariah kamu akan diberikan perhitungan nisbah yang jelas dan transparan.
Namun, bagaimana jika dana yang telah didepositokan mendadak harus dicairkan?


Kamu tidak perlu khawatir jika kamu memiliki keperluan darurat dan mendadak sehingga harus menarik deposito syariah sebelum jatuh tempo. Hanya saja, kamu akan menerima konsekuensi karena melanggar akad yang disepakati di awal. Namun, berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan denda sebesar 0,5% hingga 2% dari jumlah uang yang didepositokan atau menghapus bunga berjalan, bank syariah tidak seperti itu. Kamu akan tetap dikenakan denda. Tetapi, denda tersebut berupa biaya administrasi dan nominalnya pun telah dicantumkan pada kesepakatan di awal. Jadi, dendanya akan lebih rendah.


Simulasi Perhitungan Nisbah Deposito Syariah
Pihak bank dan nasabah akan mendapatkan pembagian dalam bentuk rasio atau persentase, misalnya 60:40. Jumlah keuntungan yang diterima belum tentu sama. Sebab, akan terpengaruh kinerja dan perolehan keuntungan investasi tersebut.


Untuk perhitungan nisbah deposito syariah, memakai rumus sebagai berikut:
(Jumlah Penempatan Deposito Syariah / Jumlah Seluruh Deposito dalam Jangka Waktu Sama) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan
Contohnya, Anda melakukan penyetoran deposito dengan keterangan sebagai berikut:


-    Jumlah penempatan dana: Rp20.000.000
-    Jangka waktu: 3 bulan.
-    Persentase nisbah: 60% nasabah dan 40% bank.
-    Jumlah seluruh deposito dalam jangka waktu yang sama: Rp20 miliar.
-    Perolehan keuntungan bank dalam bulan yang sama: Rp700 juta.
Maka, simulasi nisbah deposito syariah yang didapatkan adalah sebagai berikut:
(20 juta / 20 miliar) x 60% x 700 juta = 420.000


Jadi, nisbah yang diperoleh pada bulan berikutnya adalah Rp420.000.
Nominal ini belum dipotong pajak deposito syariah. Dalam aturan perpajakan Indonesia, pajak deposito syariah sama dengan ketentuan pajak bunga deposito di bank konvensional yakni 20% dari total nisbah yang diperoleh. Dengan demikian, dari total Rp420.000, ada pajak sebesar Rp84.000 yang harus Anda bayarkan. Sehingga, anda mendapatkan total bersih Rp336.000.

Profil penulis
Nama: Desi Fitriani
NIM: 2110101046
Program studi: Manajemen Bisnis Syariah
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: Institut Agama Islam Tazkia
Tempat/Tgl Lahir: Pangkalan Kerinci, 18 Desember 2002
Jenis Kelamin: Perempuan
 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER