ROHIL (Pelalawanpos.co) - Bupati Rohil, Afrizal Sintong disela sela Apel Akbar perangkat desa menyampaikan mengenai Pedoman peraturan Kemendagri telah mengatur terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu penyerahan nomor induk perangkat desa serta menjadi acuan bagi seluruh, Kamis (28/9/23), di taman Budaya Purna MTQ Batu 6 Bagansiapiapi.
"Siapapun pejabat penghuju yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs," tegas Bupati Rohil tersebut.
Afrizal juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar senantiasa memberikan dukungan penuh dan bekerja dengan baik menjalankan roda pemerintahan di masing masing Kepenghuluan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini sering terjadinya persoalan di Kepenghuluan maupun Desa tentang pemberhentian perangkat desa saat adanya pergantian Penghulu maupun Pjs.
"Seluruh perangkat desa yang ada, siapapun pejabat penghulu nya tidak bisa sembarangan melakukan penggantian. Lakukan koordinasi ke Camat jika ada pemberhentian perangkat desa dan harus mengacu pada peraturan yang ada," tegasnya.
Ketua PPDI Provinsi Riau Nina H Siahaan menyebutkan, apel akbar diikuti 1.799 perangkat desa se-Kabupaten Rohil. Selain apel Akbar juga sekaligus pembagian SK nomor induk bagi perangkat kepenghuluan/desa
"Kami berharap tidak ada lagi pemberhentian sepihak oleh Kepenghuluan terhadap perangkat desa," terangnya.
Kegiatan apel Akbar perangkat desa juga pembacaan ikrar perangkat desa dan penyerahan SK nomor induk perangkat desa dan kartu anggota PPDI secara simbolis dan penyerahan plakat PPDI kepada Bupati Rohil selaku Pembina PPDI.