Kanal

Negosiasi PT Arara Abadi Gagal, Masyarakat Desa Pulau Muda Ancam Aksi Besar-Besaran

PELALAWANPOS.COM-Masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan melakukan negosiasi pembahasan harga Hutan Tanaman Rakyat (HTR) bersama Management PT Arara Abadi Distrik Merawang, Selasa lalu (15/09/2020).

Kegiatan musyawarah berlangsung di Kantor Area PT Arara Abadi Desa Pulau Muda. Hadir dalam musyawarah Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Dimas, Tokoh masyarakat, Tim HTR beserta perwakilan Perusahaan PT. Arara Abadi, Lutfi dan Humas PT Indah Kiat Perwang, Humas PT Arara Abadi Distrik Merwang Desa Pulau Muda Sufarland, serta masyarakat.

Dalam musyawarah sebelumnya dengan PT Arara Abadi di sepakati bersama dengan harga Rp 25.000 per ton di kantor Camat Teluk Meranti. 

Namun pada saat musyawarah berikutnya Perusahaan PT Arara Abadi hanya sanggup membayarkan sebesar Rp 15.000 ribu per ton dikatakan Wakil Humas PT IKPP Perawang, Lutfi pada bulan Oktober tahun 2020.

Sementara sisanya Rp 10.000 akan dibayarkan pada bulan November tahun 2020. Setelah izin kelompok Pulau Muda Sejahtera keluar, namun pada saat itu masyarakat yang tergabung di dalam forum masyarakat bersatu Desa Pulau Muda atau Masyarakat 4 RW tidak menerima yang disampaikan pihak Perusahaan PT Arara Abadi.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat, Arizan meminta kepada pihak PT Arara Abadi dalam musyawarah harus sesuai dengan kesepakatan pertama dengan harga Rp 25.000 per ton dan akan di bayarkan bulan Oktober tahun 2020 ini.

"Kita minta dibayarkan semuanya pada bulan Oktober ini,"ujar Arizan dalam musyawarah tersebut.

Lanjut Arizan menegaskan kalau pihak perusahaan tidak mau bayar sampai Oktober ini tidak jadi masalah, akan tetapi jangan salahkan tim dan masyarakat membuat buat aksi besar-besaran di wilayah Perusahaan.

Kembali perwakilan Perusahaan, Lutfi menyampaikan bahwa masalah ini akan di sampaikan kepada atasannya. Setelah itu karena belum ada titik terangnya perwakilan masyarkat membuat surat pernyataan bahwa sannya harga yang akan di bayarkan 15000 perton di tolak oleh tim atau perwakilan masyarakat,dan harga yg harus di bayar sesuai permintaan masyarakat seharga RP.25.000 per ton.

Selanjutnya, surat pernyataan ditanda tangani oleh pihak Management PT Arara Abadi dan Perwakilan Masyarakat. Seterusnya akan menunggu bulan Oktober tahun 2020. Kalau tidak terealisasi masyarakat 4 RW Desa Pulau Muda atau akan membuat aksi.

Penulis : Marzuki
Editor: Es
Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER