Kanal

Ini Pernyataan Ketua MUI Terkait Soal Vaksin Sinovac

PELALAWANPOS.COM-Saat ini, vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech sudah didistribusikan ke daerah. Namun, hingga kini, belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu terkait dengan haram atau tidaknya vaksin buatan perusahaan asal China itu.

Namun, MUI memastikan, fatwa soal vaksin Covid-19 buatan Sinovac itu bakal terbit sebelum 13 Januari.

Yakni sebelum penyuntikan perdana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan.

Demikian disampaikan Ketua MUI, Masduki Baidlowi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan China tersebut.

“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” tambah Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut.

Sebelumnya, Masduki mengatakan pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah jika Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan.

“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” katanya.

Sementara itu, terkait pendistribusian vaksin yang sudah tiba di beberapa daerah bertujuan agar ketika izin BPOM dan fatwa MUI terbit, maka penyuntikan vaksin dapat segera dilakukan.

“Menkes (Budi Gunadi Sadikin) sudah menjelaskan kepada Wapres Ma’ruf Amin bahwa pendistribusian itu supaya nanti bisa serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Vaksinasi itu sama sekali tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI,” ujarnya.

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER