PELALAWANPOS.COM-Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan (PMP) Jakarta kembali mendatangi dan mendesak Bareskrim Polri untuk menuntaskan Kasus Karhutla di Konsensi PT Arara Abadi, Desa Merbau Kabupaten Pelalawan, Jumat (8/1/2021).
Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan Jakarta memasukan surat desakan mempertanyakan kejelasan kasus karhutla tersebut. Pasalnya, aktivis di Pelalawan serta masyarakat Kabupaten Pelalawan hingga hari ini belum mendapatkan informasi terkait kasus karhutla tersebut.
Ketua Koordinator Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan Jakarta, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mursalin menjelaskan hingga hari ini masyarakat Kabupaten Pelalawan masih bertanya-tanya terhadap kasus karhutla di Konsensi PT Arara Abadi di Desa Merbau di Kecamatan Bunut itu.
"Kita masukan surat ini mempertanyakan sampai dimana penanganan kasus karhutla di Konsensi PT Arara Abadi di Desa Merbau tersebut. Kalau memang tidak ada titik terangnya, kita akan melakukan aksi dalam waktu dekat biar pak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tau," ujarnya.
Selain itu, sebelumnya tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah pernah meninjau langsung Karhutla di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Dan berjanji tidak padang bulu penanganan kasus karhutla di Riau.
"Komitmen itulah yang kami inginkan dari pak Presiden Joko Widodo. Sedangkan sepengetahuan kami PT Adei Plantation sudah disidang dengan kasus karhutla yang sama, jadi jangan sampai penegakan hukum di negeri ini timbang pilih," tegas Sogol Kubu yang biasa sapa melalui telfon pribadinya.
Ditambahkannya, untuk tindak lanjut Pemuda dan Mahasiswa Pelalawan Jakarta akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri. "Kita tunggu saja informasinya bang, Insya Allah, Rabu depan kita akan kembali di panggil Bareskrim Polri," tutupnya.
Foto: Lokasi Lahan Karhut di Konsensi PT Arara Abadi (Riauin.com).
Sebagai informasi yang dilansir dari Riauin.com, kebakaran hutan dan lahan itu memang berada di Desa Merbau. Kebakaran mulai terjadi hari Minggu pada tanggal 28 bulan 6 tahun 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Titik awalnya diketahui oleh kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) desa. Setelah dilakukan pengecekan, lahan terbakar merupakan lahan konsesi PT Arara Abadi.
Lalu, pihaknya dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke seluruh pihak terkait untuk penanganan Karhutla itu.
Dikatakan Edi, sebelumnya kondisi lahan tersebut hutan gambut yang masuk konsesi PT Arara Abadi. Ketika wartawan mempertanyakan siapa pihak yang mesti bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, Edi Maskur dengan tegas menjawab pihak pengelolanya.
"Tentunya PT Arara Abadi yang membuka yang mengelola lahan gambut ini yang bertanggung jawab, Saya berharap kejadian kebakaran lahan gambut ini jangan menjadi persoalan hukum," kata Kades Merbau Edi Maskur, Selasa (30/6/2020), yang sedang berada di lokasi kawasan terbakar.
Edi Maskur sekaligus membantah pengakuan manajemen PT Arara Abadi yang mengklaim belum mengetahui pasti wilayah lahan terbakar milik PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup. Edi Maskur memastikan, pihak desa memiliki data rill bersama masyarakat.
"Kita tegaskan sekali lagi, bahwa itu lahan konsesi PT Arara Abadi. Jumlah kebakaran saat ini sekitar 6 Ha lebih," ucap Edi Maskur.***
Editor : Es