PelalawanPos.co- Pemerintah Indonesia didalam banyak peraturan telah menetapkan hal-hal yang secara lugas disebutkan untuk mengatur berkaitan dengan tenaga kerja.
Untuk menciptakan skema ikatan yang berkeadilan antara perusahaan dengan para pekerja, Pemerintah membentuk UU No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun masih saja ada ditemukan dilapangan perusahaan yang tidak mengaplikasikan secara utuh dari Undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rumah Sakit Amalia Medika yang beroperasi di Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Riau berdasarkan yang dikutip dari narasumber Persadariau mengungkapkan ada setidaknya 9 (Sembilan) orang tenaga pengamanan atau Satpam yang dipekerjakan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama beberapa tahun untuk kemudian dilakukan pengangkatan karyawan tetap.
" Kita ada perjanjian masa kontrak dengan pekerja. Setelah di atas 2 tahun 3 tahun, kita jadikan karyawan tetap gitu," kata perwakilan dari pihak manajemen RS Amalia Medika, Rosma dilansir dari Persadariau.com, Sabtu (13/8/2022).
Disinggung terkait pengupahan dibawah upah minimum kabupaten (UMK), Rosma menjelaskan adanya kesepakatan terlebih dahulu kepada Satpam sebelum dibuatkan kontrak kerja.
"Kalau gaji itu kita ada kesepakatan training, bersedia gak karyawan menerima gaji segitu, kalau tidak bersedia ya sudah kita tidak pekerjakan, " jelasnya lagi.
Dikutip dari Justika.com, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum. (Es)
Diduga RS Amalia Medika Pekerjakan Satpam PKWT dan Gaji Dibawah UMK
Ikuti Terus Pelalawanpos