PelalawanPos.co- Pemecatan secara massal dan sepihak 4 orang perangkat desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau itu menjadi perhatian masyarakat beberapa hari terakhir.
Hal itu juga menjadi perhatian Camat Kuala Kampar, Elrasyidi Aldi saat di konfirmasi PelalawanPos.co, Senin (30/5/2022) melalui telepon pribadi.
"Kita sudah sampaikan melalui telepon kepada Kepala Desa Teluk Beringin untuk dibatalkan, namun untuk keputusan tetap kita serahkan ke pihak Desa," ucap Camat Kuala Kampar.
Lanjut Elrasyidi Aldi menjelaskan kalau memang keputusan tidak bisa dibatalkan, silahkan dilaksanakan penjaringan.
"Ya pak, kita sudah mengingatkan," terangnya.
Sementara itu, media ini menanyakan perihal pemecatan perangkat desa tersebut, apakah sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar apa belum. Dikatakan, Camat Kuala Kampar "Belum ade," tegasnya.
Sedangkan informasi dirangkum media ini melansir dari Ombusdsman.go.id, khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.***