Kadisdikbud Pelalawan, H Abu Bakar FE M.AP. (foto:Istmewa)
PelalawanPos.co- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar M.AP memberhentikan tidak dengan hormat pegawai tidak tetap atau honorer di instansi yang dimpinnya.
Surat pemberitahuan yang di tandatangani Kadisdikbud itu tertanggal 31 Desember 2021. Namun mulai efektif tidak bekerja lagi per Februari 2022 ini.
Kadisdikbud Pelalawan Abu Bakar M.AP, Rabu (2/2/2022) mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2014 dan Surat Kepala BKN no. K26-30/V.119-2/299 tertanggal 3 Oktober 2017, kedua nya itu terkait usia batas pensiun pegawai.
"Selain dasar hukum dua tadi, acuan kita pada aundang Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, di fasal 30 ayat 1 disebutkan alasan pemberhentian dengan hormat adalah memasuki batas pensiun dan berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerjasama, rekan rekan saya yang saat ini sudah berusia diatas 60 tahun, atas nama aturan harus kita tegakkan, " ungkap Abu
Abu juga menyebutkan Permenaker no 2/1995 tentang usia pensiun maksimal ditetapkan 60 tahun.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi, aturan nya memang seperti itu," katanya
Keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap 12 Pegawai tidak tetap atau honorer yang berkerja di satuan pendidikan (sekolah) diawali dengan masa berakhirnya perjanjian kerja akhir 2021 silam. Ketika akan dilakukan perpanjangan SK, didapati 11 orang yang sudah melewati usia pensiun.
"Harapan saya, bapak bapak dan ibu ibu yang sudah diatas 60 tahun tidak bekerja seperti biasa, dapat memanfaatkan masa tua dengan baik di rumah,"tuturnya
Ketika ditanya, apakah 11 orang yang tidak lagi mendapatkan perpanjangan SK tersebut dengan alasa usia pensiun akan mendapatkan uang penghargaan atau sagu hati dari Disdikbud Pelalawan, Abu menegaskan sudah merencanakan pemberian uang penghargaan itu tepat pada hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2022 nanti.
"Ya, akan kita berikan di peringatan Hardiknas 2 Mei nanti," pungkasnya.***