PelalawanPos.co- Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan APBD 2022 untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Walikota dan Wakil Walikota dengan 4 perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil S.Ag, M.Ag, MSi pada kegiatan Implementasi Peraturan Walikota nomor 135 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Menurut Jamil, keikutsertaan Pejabat daerah dan Pejabat Pusat non Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah amanah Negara yang tertuang dalam Undang Undang dan regulasi turunannya, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Hari ini kita implementasikan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 135 tentang Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan dan implementasi regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat," ucap Jamil, Rabu (2/2/2022).
Jamil menuturkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk Walikota dan Wakil Walikota, namun semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didaftarkan dalam program ini, termasuk Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu.
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T. dalam sambutannya mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program Negara, dan sudah banyak dirasakan manfaatnya, seperti THL dan RT/RW sudah merasakan manfaatnya dari program ini.
"Kita telah mendaftarkan 20.879 pekerja terdiri dari Pejabat daerah, Pejabat Pusat , THL, RT/RW dan pekerja rentan di tahun ini dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kedepan kita akan mengalokasikan lebih banyak lagi untuk kesejahteraan pekerja rentan di Pekanbaru, dan perlindungan Jamsostek ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, "ungkap Firdaus.
Ditempat yang sama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, bahwa sudah ada daerah yang telah melakukan kebijakan seperti Walikota Pekanbaru, namun belum banyak dan kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Semoga ini akan menjadi ladang amal Walikota beserta jajarannya, karena dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, Walikota bukan hanya melindung pekerjanya tetapi keluarganya pun terlindungi dari keterpurukan ekonomi," ujar Zainudin yang didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbariau Eko Yuyulianda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Uus Supriyadi.
Masyarakat Pekerja rentan Kota Pekanbaru didaftarkan dalam program BP{JS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran 16.800 per bulan dengan manfaat santunan apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja, semua biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh sesuai dengan kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa, dan santunan Kematian 42 Juta. ***