Adu Kuat Klaim Pemenang Musda Ke-V KNPI Pelalawan

Rabu, 29 Desember 2021

PelalawanPos.co- Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan mulai tak menentu.

Pasalnya, adanya saling klaim pemenang kepemimpin organisasi kepemudaan nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu. 

Hal itu akan menjadi polemik di Musda ke-V KNPI Kabupaten Pelalawan. Mengingat bahwa lima tahun yang lalu polemik seperti ini pernah terjadi di Musda Ke- KNPI Kabuapten Pelalawan.

Dalam vesri Abdul Nasib Ketua Terpilih Muada Ke- V KNPI Kabupaten Pelalawan Pada Konferensi Pers:

Rabu (29/12/2021). Menetapkan Abdul Nasib terpilih menjadi ketua KNPI Pelalawan dengan dukungan 80 persen suara dalam Musda ke-V KNPI Pelalawan tahun 2021.

"Kita didukung 9 Pimpinan kecamatan (PK), 42 OKP yang hadir, dan sudah kuorum untuk melaksanakan Musda V KNPI Pelalawan," kata Abdul Nasib, Rabu (29/12/2021) pada konferensi persnya.

Lanjutnya, dari 75 suara yang diperebutkan, disini memiliki 51 suara. Tentu ini sudah hampir 80 persen kemenangan dan dipastikan pihaknya menguasai perolehan suara di Musda ke-V KNPI Pelalawan.

Sementara ketua tim pemenangan Abdul Nasib, Jhoni Erizal menegaskan bahwa Musda ke-V KNPI Pelalawan sudah berjalan dengan sesuau aturan yang berlaku dan menetapkan Abdul Nasib sebagai Ketua terpilih.

"Dengan kesepakatan beberapa pihak SC dan juga sebagian OC maka kita sepakat melaksanakan Musda dengan ketentuan peserta sudah forum sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Versi Adi Sukemi Musda K-5 KNPI Pelalawan itu Tidak Sah atau Ilegal:

Dalam Konferensi Pers, Rabu (29/12/2021). Ketua KNPI Pelalawan periode 2016-2019 Adi Sukemi menilai kalau pelaksanaan musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024 tidak sah atau ilegal.

Dirinya menganggap, musda KNPI tandingan tersebut tidak sesuai dengan tata tertip (Tatip) dan AD/RT nya. 

" Ya, pelaksanaan musda KNPI Kabupaten ke V yang dilaksanakan sebenarnya sudah sesuai dengan rencana, dimana kita sudah mengagendakannya pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, karena belum matangnya persiapan serta adanya sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda tersebut," terang Adi Sukemi didampingi Ketua Panitia Pelaksana Jaka Endang dan Ketua SC Said Abu Sofyan dalam Konferensi Pers.

Dilanjutkannya, bahwa atas kondisi tersebut, sehingga saat ini, pihaknya masih mempersiapkan. Karena ada kendala, pihaknya masih menyiapkan perlengkapannya. Dengan adanya kejadian musda KNPI Pelalawan tandingan tersebut, dirinya sangat menyayangkan, oknum KNPI menggelar musda yang tidak sah. 

" Intinya, saya menilai musda KNPI tandingan yang dipimpin oleh anggota SC Bukhary tidak sah. Bilamana kalau musda yang sah itu, untuk memilih Ketua KNPI harus lewat musda yang digelar oleh DPD KNPI Pelalawan,"ujarnya.

 Adi Sukemi menambahkan, bahwa dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan musda ada prosedurnya. Seperti SC beserta anggota yang berjumlah 9 orang (Ketua SC, Sekretaris dan 7 anggota), OC (Ketua Panitia Pelaksana Musda beserta anggota) yang dihadiri oleh pihak KNPI Provinsi yang nantinya akan memberikan SK saat memantau persidangan.

"Menurut hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 12 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1. Saya pastikan, musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI terbaru dianggap ilegal,"tutupnya.***