Pemko Pekanbaru Wajibkan Pekerja Kontruksi Daftarkan Jamsostek, Anggota DPRD Pelalawan: Ini Patut Dicontoh

Senin, 20 Desember 2021

Sebelah Kanan Tengah Anggota DPRD Pelalawan, Yusri SH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi (Foto:Istmwa).

PelalawanPos.co- Usai kegiatan Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sosialisasi Kewajiban Pemenang tender proyek kontruksi wajib daftarkan pekerja proyek pada BP Jamsostek pada Jumat tanggal 17 Desember 2021.

Pasalnya, kegiatan yang ditaja Pemko Pekanbaru itu bisa menjadi contoh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerja kontruksi tersebut.

Kerjasama yang dijalin Pemko Pekanbaru dengan kepala BPJS Ketenagakerjan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi itu medapat respon positif Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Yusri SH, Senin (20/12/2021).

"Apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru bersama BPJS Ketenagakerjaan ini sangat baik. Ini bisa menjadi contoh baik bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Pelalawan," kata Yusri SH.

Lanjut sekretaris Fraksi Gerindar ini melihat bahwa Pemko Pekanbaru sangat serius dalam memberikan Jaminan Sosial bagi para pekerja retan. Hal itu terbukti dengan sudah menerbitkan Perwako nomor 135 tahun 2021 dalam mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kita juga menyarankan Pemkab Pelalawan juga melakukan sosialisasi bagi pemenang proyek kontruksi untuk mewajibkan para pekerja proyek untuk mengikuti program BP Jamsostek," ujar Yusri SH.

Ditambahkan Yusri SH, Ia sangat mendukung Program BP Jamsostek karena program tersebut banyak memiliki manfaat yang sudah di rasakan masyarakat Kabupaten Pelalawan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***