PelalawanPos.co- Pelaku bernama Dodi berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, karena melakukan pungutan liar dan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Stevie mengatakan, pelaku melakukan pungutan liar kepada sejumlah pedagang yang berada di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
"Pelaku memungut uang retribusi sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu ke pedagang. Pelaku juga meyakinkan pedagang dengan cara memberikan karcis retribusi yang ditandangani dan distempel sendiri oleh pelaku," ujar Stevie, Rabu (1/12/2021).
Penangkapan bermula, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki membuat keributan karena memaksa meminta yang retribusi sampah.
"Pelaku meminta uang kebersihan atau uang sampah dengan modal tiket, kwitansi mengatasnamakan dari Dinas LHK,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak DLHK Pekanbaru. Setelah dilakukan upaya konfirmasi, pihak DLHK Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi sampah yang dilakukan pelaku adalah ilegal.
Lanjutnya, dari hasil konfirmasi kepada Dinas LHK Kota Pekanbaru mereka menggunakan kartu pembayaran retribusi bukan menggunakan karcis.
“Dia mengaku petugas DLHK, karcis dan stempel dibuatnya sendiri. Pengakuan pelaku dia baru melakukan sebanyak dua kali, namun kita masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
Dari hasil keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya semenjak bulan Juli 2021. Dengan keuntungan perbulan mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
"Setiap bulan dapat Rp 700 ribu, inisiatif sendiri buat seperti ini, lokasi pungutan di Jalan Ronggowarsito," pungkasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.