Kejari Tahan Tersangka AF Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata
PELALAWANPOS.COM-Setelah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menahan tersangka kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata.
Tersangka berinisial AF dalam penahan tersebut, didampingi empat orang pengacara langsung dari Law Office Paramesti dan Group.
"Ya benar, hari ini kita melakukan terhadap tersangka AF. Korupsi yang dilakukan tersangka pada saat menjabat Kepala Divisi Listrik di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata,"terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH kepada awak media, Selasa (23/2) kemarin.
Andre juga mengatakan, bahwa kerugian yang dialami oleh perusahaan plat merah tersebut, hasil dari hitungan tim ahli mencapai Rp 3,8 Milyar. Sebelum melakukan penahan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dulu, setelah itu pemeriksaan kesehatan dan melakukan rapid antigen.
"Korupsi yang dilakukan tersangka, dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan dimulai dari tahun 2012 sampai 2016. Kita akan melakukan penahan selama 20 hari yang terhitung dari tanggal 23 Februari sampai 14 Maret mendatang. Modus yang dilakukan tersangka yakni pada pengadaan barang kelistrikan," ujarnya.
Sebagai data tambahan, bahwa sebelum ditetapkan dan penanaman terhadap tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memanggil Ketua Dewan Pengawas yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Drs H Tengku Mukhlis untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang bergerak di bidang kelistrikan, Selasa (27/10/2020) lalu. Tengku Mukhlis dipanggil untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi.
Sumber : Kejari Pelalawan
Penulis: Es